Satpol PP Segel Dingdong di Pontianak yang Beroperasi Tanpa Izin
PONTIANAK, iNews.id - Tim gabungan menutup paksa tempat permainan ketangkasan (dingdong) di Jalan Siam, Pontianak Selatan, Senin (4/7/2022) sore. Tempat itu tak memiliki izin operasi.
Tim gabungan yang mendatangi lokasi adalah Satpol PP, Polri, dan TNI. Lokasi tersebut kemudian disegel.
Sebelum dilakukan tindakan penyegelan, Satpol PP Kota Pontianak lebih dulu melakukan razia dan meminta pengelola menunjukkan izin operasi.
"Yang bersangkutan tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana.
Menurut Syarifah, pengelola sudah membayar denda paksa karena pelanggaran tanpa izin dan membuat pernyataan. Namun, pelanggaran masih terjadi karena pengelola tidak mengurus izin.
"Terpaksa kami segel," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto