get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikira Begal, Wanita ODGJ di Jember Babak Belur Dihajar Warga

Sebar Hoaks Kasus Begal, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:05:00 WIB
Sebar Hoaks Kasus Begal, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Polres Kubu Raya menangkap Sandiana Iwan (38) yang menyebarkan hoaks kasus begal. (Foto: Polres Kubu Raya)

Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi Desa Pinang Luar. Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, ternyata tidak ada peristiwa begal yang berujung dengan kematian korban.

"Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Ade.

Menurutnya, pelaku dan barang bukti handphone miliknya telah diamankan di Polrs Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan.

"Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar," kata Ade.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut