Selundupkan 28 PMI Ilegal ke Malaysia, Warga Badau Terancam 10 Tahun Penjara

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Tersangka inisial NGR terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Tersangka warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Indrawan, Jumat (15/7/2022).
Indrawan menjelaskan, peran NGR adalah membantu penempatan 28 PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia lewat jalur tikus di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
NGR juga berperan sebagai penunjuk arah menuju Batu Lintang di Sarawak, Malaysia.
Namun upaya NGR menyelundupkan 28 PMI ilegal ini diketahui personel Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).
"Upaya tersangka untuk menyelundupkan para PMI non-prosedural itu digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di daerah tersebut," ujarnya.
Dari pemeriksaan terungkap NGR menarik biaya Rp500.000 ke tiap PMI ilegal yang diantarkan ke Malaysia.
Para PMI ilegal tersebut telah dikirim ke Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing oleh BP2MI Pontianak.
"PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto