get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Guru PPPK asal Lampung Ditemukan Tewas Terikat dalam Kamar Kos di OKU

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Sutarmidji Pesan Pahami Aturan Agar Negara Tidak Merugi

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:06:00 WIB
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Sutarmidji Pesan Pahami Aturan Agar Negara Tidak Merugi
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyerahkan SK pengangkatan 396 PNS dan PPPK, Rabu (25/5/2022). (foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 396 pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi (PPPK). Sutarmidji berpesar agar para PNS dan PPPK memahami aturan agar tak merugikan diri sendiri dan negara.

"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban. Jika tidak memahami aturan tersebut maka saudara akan rugi sendiri dan tentu negara juga akan rugi," kata Sutarmidji, Rabu (25/5/2022).

Penyerahan SK dilakukan Sutarmidji berbarengan dengan penyematan pin Korpri kepada perwakilan PNS dan PPPK.

Menurut Sutarmidji, pengadaan PNS dan PPPK ini merupakan kebutuhan di instansi pemerintah, baik untuk jabatan administrasi maupun fungsional.

Dia berharap para PNS dan PPPK yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini menjalankan tugas dengan baik dan memahami aturan kepegawaian.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut