get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Ciamis yang Lebih Lancar, Hemat dan Penuh Pemandangan Alam Indah

Simpatisan Habib Rizieq Shihab Ini Bikin Ormas Baru usai FPI Dilarang

Rabu, 30 Desember 2020 - 16:34:00 WIB
Simpatisan Habib Rizieq Shihab Ini Bikin Ormas Baru usai FPI Dilarang
KH Wawan Malik Marwan bentuk organisasi baru di Ciamis bernama Front Pejuang Islam pascalarangan pemerintah atas semua aktivitas FPI. Foto : istimewa

CIAMIS, iNews.id – Pelarangan Front Pembela Islam (FPI) disikapi oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dengan mendirikan ormas baru. Mereka langsung mendirikan organisasi bernama Front Pejuang Islam (FPI).

Pendirian ormas dengan akronim yang sama persis ini terus ditingkatkan dengan membentuk susunan kepengurusan. FPI baru ini akan didaftarkan ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ciamis

“Silakan saja FPI bubarkan, itu kewenangan pemerintah. Kami sudah sudah mempunyai Front Pejuang Islam. Kalau organisasi baru ini tetap juga dibubarkan ya kami bentuk lagi organisasi baru. Kami tidak mendewa-dewakan organisasi. Apalah arti sebuah nama atau organisasi yang terpenting demi tegaknya Izzul Islam wal Muslimin,” kata Ketua Front Pejuang Islam Ciamis, KH Wawan Malik Marwan, Rabu (30/12/2020). 

Dia mengatakan, FPI versinya itu diisi oleh sejumlah kiai dan anggota FPI HRS di Ciamis. Organisasinya sudah terbentuk dan mengamanatkan kepadanya untuk menjadi ketua. Langkah selanjutnya adalah pemenuhan syarat administratif.

Selain itu organisasinya segera merekrut anggota baru melalui secara seleksi ketat. Mereka yang tergabung dalam FPI-nya harus benar-benar memiliki semangat tinggi dan ikhlas untuk perjuangan umat Islam.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memiliki ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. 

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak ada lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam konfrensi pes di Kemenko Polhukan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut