Spesialis Pencuri Barang Pasien di Rumah Sakit Pontianak Ditangkap, Modusnya Cek Kamar
PONTIANAK, iNews.id - Penyidik Jatantras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial GA (23). Dia merupakan pelaku spesialis pencuri barang pasien atau keluarga pembesuk di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku ditangkap aparat di parkiran Rumah Sakit Untan Pontianak, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kami mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang disimpannya di dalam tas di kamar pasien di RS Santo Antonius, Pontianak, saat korban tertidur," kata Indra, Minggu (12/6/2022).
Dia menambahkan, dalam aksinya, pelaku memanfaatkan para korban yang sedang kelelahan saat menunggu keluarganya yang sakit di rumah sakit. Saat itu, korban menunggu keponakannya di kamar Markus 102 lantai 2 RS Santo Antonius Pontianak," katanya.
"Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan berpura-pura mengecek kamar pasien. Aksi terakhir, pelaku mengambil tas berwarna coklat berisikan uang tunai Rp2,2 juta dan beberapa dokumen milik salah satu keluarga pasien yang sedang tertidur," katanya.
Dia melanjutkan, menurut hasil interogasi, pelaku juga mengakui pernah beraksi di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Pontianak.
"Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan Pontianak dan diduga pelaku mengambil satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta serta dua unit ponsel di kamar tempat korban dirawat," katanya.
Pelaku juga pernah juga melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah ponsel di kamar tempat korban dirawat, kemudian beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadri mengambil handphone di kamar tempat korban dirawat.
Dia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya seorang diri.
"Uang hasil dari perbuatannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan sisanya lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto