get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

Tahan 2 Pelaku, Kejati Kalbar Tetapkan 17 Tersangka Kredit Fiktif

Jumat, 27 Agustus 2021 - 17:35:00 WIB
Tahan 2 Pelaku, Kejati Kalbar Tetapkan 17 Tersangka Kredit Fiktif
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Penahanan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank Kalbar membuat jumlah tersangka kasus itu menjadi 17 orang. Dua tersangka baru yakni penerima dana proyek, yakni Ahmad Bin Mahmud dan Uray Nurdin.

"Dari total keseluruhan tersangka, pengajuan kredit fiktif ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Jumat (27/8/2021).

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar telah melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar yang dititipkan di Bank Mandiri.

Kedua pelaku menerima dana kredit bank sebesar Rp358 juta untuk tiga paket pengadaan barang dan jasa. Namun pengadaan tersebut sebenarnya fiktif.

Masyhudi menambahkan, kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidang. Dalam perkara ini, beberapa tersangka sudah menjalani persidangan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut