get app
inews
Aa Text
Read Next : Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Ombak di Pantai Nglolang Gunungkidul, 1 Tewas

Tak Punya Izin, 2 Kapal Pencari Cumi di Karimata Diamankan

Senin, 25 Oktober 2021 - 15:52:00 WIB
Tak Punya Izin, 2 Kapal Pencari Cumi di Karimata Diamankan
Kapal asing masuk perairan Indonesia ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Ilustrasi/Antara).

KAYONG UTARA, iNews.id - Tim gabungan mengamankan dua kapal nelayan pencari cumi di perairan Kayong Utara Kalimantan Barat. Dua kapal asal Jakarta itu tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah tersebut.

"Jika menangkap ikan di perairan tersebut harus memiliki SIPI di wilayah perairan tersebut," ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani, Senin (25/10/2021).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Lanal Karimata, Polres Kayong Utara dibantu nelayan warga setempat. Dua kapal yang ditangkap itu berbobot 24 Gross Ton (GT) dan 43 GT.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan," ujar Citra.

Kedua kapal tersebut kemudian dibawa ke Lanal Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. 

Citra mengatakan, tindakan itu dilakkan untu menjaga keselamatan nelayan lokal. Sebab banyak di Kepulauan Karimata yang mayortas adalah nelayan mengeluhkan kehadiran kapal pencari cumi pada malam hari.

Menurutnyam berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, kapal ikan atau cumi nelayan luar melakukan penangkapan dengan jarak minimal 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL).

"Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap modern. Habis melibas rompon-rompon (tempat ikan) kami," ujar Yusuf, salah satu nelayan di Karimata.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut