Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Pemprov Kalbar Terapkan Syarat Tes PCR di Bandara Supadio
PONTIANAK, iNews.id - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan mewajibkan setiap orang, baik yang masuk maupun keluar bandara Supadio, untuk menunjukkan hasil bebas Covid-19 dari metode polymerase chain reaction (PCR).
"Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung. Maka, kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen. Ini agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus Covid-19 atau tidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson di Pontianak, Minggu (27/12/2020).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan karena tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan seseorang terbebas dari infeksi virus Covid-19.
"Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya," kata dia.
Editor: Umaya Khusniah