get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Sekelompok Pria di Sintang Tusuk Polisi, Tak Terima Diusir saat Pesta Miras

Terima Kabar Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang, YLBHI Minta Dihentikan

Sabtu, 29 Januari 2022 - 12:20:00 WIB
Terima Kabar Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang, YLBHI Minta Dihentikan
Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. (Foto: YLBHI).

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tak setuju dengan pembongkaran paksa masjid komunitas Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). YLBHI mendapat informasi Satpol PP sudah mengepung dan bersiap membongkar. 

"Pagi ini, Sabtu 29 Januari 2021, YLBHI mendapat informasi bahwa sejumlah aparat satpol PP Kabupaten Sintang sudah mengepung Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Sintang , Kalbar, untuk melakukan pembongkaran secara paksa masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah," tulis YLBHI dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (29/1/2022).

YLBHI menilai, pembongkaran masjid dengan paksa merupakan tindakan intoleran. Kebijakan tersebut tindak lanjut penerbitan Surat Peringatan (SP3) yang diterbitkan Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang yang menunjuk Kepala Satpol PP Sintang sebagai pelaksana tugas pembongkaran masjid.

YLBHI juga berpandangan, berbagai kebijakan dan upaya pembongkaran masjid komunitas muslim Ahmadiyah oleh Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang telah bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

"Selain itu aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama," tulis keterangan tersebut.

Karena itu, YLBHI menyatakan sikap, pertama, menuntut Bupati Sintang menghentikan upaya pembongkaran paksa Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan.

Kedua, menuntut Presiden dan Menteri Dalam Negeri memberikan teguran keras dan saksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut