Terlibat Kasus Pencabulan, 1 Anggota Polres Kubu Raya Dipecat
KUBU RAYA, iNews.id - Brigpol ASL anggota Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat dipecat. Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy di halaman Mapolres, Senin (20/12/2021).
Kapolres mengungkapkan, tindakan tegas ini diberikan kepada anggota yang sudah melakukan pelanggaran berat. Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.
“Atas perbuatannya itu, saat ini dia sudah menjalani hukuman di Lapas sehingga tidak dapat dihadirkan pada upacara ini,” ujar Kapolres, Senin (20/12/2021).
Dia mengungkapkan, selama tahun 2021 sejak Januari hingga Desember terdapat 15 perkara pelanggaran yang dilakukan personel. Pelanggaran ini terdiri atas 6 kasus disiplin dan 9 kasus pidana.
Editor: Donald Karouw