Terpidana Penyelundup yang Dikabarkan Meninggal Ditangkap di Kantor Setda Bengkayang
BENGKAYANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menangkap Jutin Lais, terpidana kasus penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia pada 2016. Pria 66 tahun itu ternyata ditangkap di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkayang.
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal menuturkan, jaksa eksekutor sebelumnya memang mendapat informasi dari Polres Bengkayang kalau Jutin Lais telah meninggal dunia. Hal itu diperkuat dari surat kematian yang diterbitkan Kepala Desa Jagoi Babang.
Namun intelijen Kejari Bengkayang mendapat informasi tentang keberadaan Jutin Lais yang sebenarnya masih hidup. Jaksa eksekutor pun segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan menangkap Jutin Lais.
"Kami lihat fakta di lapangan ternyata terpidana masih hidup. Oleh karena itu kami lakukan eksekusi," tutur Fachrizal, Selasa (3/8/2021).
Jutin Lais diketahui sedang berada di Kantor Setda Kabupaten Bengkayang. Dia sedang mengikuti rapat di kantor pemerintahan itu. Usai rapat selesai, jaksa eksekutor segera menangkap Jutin Lais.
Editor: Reza Yunanto