TARAKAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menahan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, inisial IS. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," ujar Dikrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, Jumat (11/11/2022).
Hendy mengatakan, IS awalnya diperiksa sebagai saksi usai operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (9/11/2022), penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan pada Kamis (10/11/2022) malam dilakukan penahanan.
KPK: Mardani Maming Terima Gratifikasi 3 Jam Tangan Mewah Richard Mille Senilai Rp1,9 Miliar
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News