get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaksian Tetangga soal Pembunuhan Anak di Cilegon, Terjadi saat Hujan Deras

Terungkap dari Rekonstruksi, Motif Menantu Bunuh Mertua di Sambas karena Hal Ini

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:41:00 WIB
Terungkap dari Rekonstruksi, Motif Menantu Bunuh Mertua di Sambas karena Hal Ini
Tersangka pembunuhan ayah mertua di Sambas, Kalimantan Barat saat rekonstruksi di Mapolres Sambas. (Foto : iNews/Uun Yuniar)

"Jadi tersangka ini sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik iparnya berinisial R. Tersangka ini pernah ditegur korban saat ingin mengulangi perbuatan tak senonoh kepada adik iparnya," katanya.

Menurutnya perbuatan pencabulan ini bukan hanya sekali dan sudah berlangsung lama namun belum ada laporan. Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut