Terungkap dari Rekonstruksi, Motif Menantu Bunuh Mertua di Sambas karena Hal Ini
Senin, 22 Agustus 2022 - 18:41:00 WIB
"Jadi tersangka ini sering melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik iparnya berinisial R. Tersangka ini pernah ditegur korban saat ingin mengulangi perbuatan tak senonoh kepada adik iparnya," katanya.
Menurutnya perbuatan pencabulan ini bukan hanya sekali dan sudah berlangsung lama namun belum ada laporan. Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor: Donald Karouw