get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

UMK Pontianak 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp2.515.000

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:21:00 WIB
UMK Pontianak 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp2.515.000
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut UMK 2022 telah diusulkan naik Rp99.000. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut Upah Minimum Kota (UMK) 2022 telah diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat. Besaran UMK 2022 diusulkan naik Rp99.000.

"Besaran UMK Kota Pontianak tahun 2022 sebesar Rp2.515.00 dari sebelumnya Rp2.416.000 yang saat ini sudah diusulkan kepada Pemprov Kalbar untuk ditetapkan," kata Edi di Pontianak, Rabu (1/12/2021).

Edi berharap kenaikan UMK Kota Pontianak bisa berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat. Dengan demikian perekonomian Kota Pontianak kembali menggeliat.

"Kami juga berharap pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pontianak komitmen dalam menerapkan besaran upah yang akan ditetapkan itu," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2022 sebesar Rp2.434.328. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp34.000.

Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Surat Ketetapan (SK) Gubernur nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut