Unggah Postingan Ujaran Kebencian SARA, Warga Singkawang Ditangkap Polisi
SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang memeriksa laki-laki berinisial FR yang menyebarkan ujaran kebencian SARA di media sosial. FR masih berstatus saksi.
"Pemeriksaan kepada FR lantaran diduga telah memosting kalimat ujaran kebencian di media sosial facebook yang bernuansa SARA," tutur Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino, Selasa (27/7/2021).
Dia mengatakan, Polres Singkawang bergerak cepat memanggil FR ke kantor polisi pada Senin (26/7) kemarin untuk menjalani pemeriksaan. Tindakan cepat itu dilakukan kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai diperiksa, FR dibolehkan pulang karena statusnya masih terperiksa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). Polisi masih membutuhkan keterangan dari ahli ITE dan ahli bahasa terkait unggahan FR yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.
"Kami masih perlu keterangan saksi ahli seperti ahli bahasa serta keterangan ahli UU ITE. Jadi kasusnya tidak sama dengan tindak pidana biasa," tuturnya.
Polisi berharap masyarakat Singkawang tetap bersabar dan tidak terpancing dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan. Kami juga meminta masyrakat menunggu proses berjalan," ujarnya.
Postingan bernada SARA itu diunggah FR di akun Facebook miliknya. Postingan tersebut terdeteksi Tim Siber Polres Singkawang.
Editor: Reza Yunanto