get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Ungkap 5 Kasus PETI, Polres Bengkayang Tetapkan 19 Tersangka

Selasa, 11 April 2023 - 16:41:00 WIB
Ungkap 5 Kasus PETI, Polres Bengkayang Tetapkan 19 Tersangka
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno merilis pengungkapan 5 kasus PETI dengan 19 tersangka, Selasa (11/4/2023). (ANTARA)

BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang menetapkan 19 tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Belasan tersangka itu berasal dari lima kasus berbeda.

"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun kamtibmas di wilayah kami," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, Selasa (11/4/2023).

Bayu mengatakan, barang bukti dari lima kasus yang ditangani Polres Bengkayang ini telah disita untuk penyidikan. Para tersangka juga telah ditahan.

"Tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut