get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Usai Melahirkan, 2 WNI Dideportasi dari Malaysia karena Tak Punya Dokumen Perjalanan

Rabu, 16 Juni 2021 - 10:10:00 WIB
Usai Melahirkan, 2 WNI Dideportasi dari Malaysia karena Tak Punya Dokumen Perjalanan
Dua ibu melahirkan WNI dipulangkan dari Malaysia melalui PLBN Entikong karena tak memiliki dokumen perjalanan yang sah. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang baru melahirkan di Malaysia dipulangkan ke Indonesia. Keduanya tak memiliki dokumen perjalanan yang sah saat berada di Malaysia.

"Kedua orang ibu tersebut diserahkan oleh pihak Imigrasi Sarawak ke KJRI Kuching setelah mereka melahirkan anak di Rumah Sakit Sibu, Sarawak dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ujar Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno, Selasa (15/6/2021).

Kedua ibu tersebut berasal dari Kalimantan Barat, yakni Yuliani asal Sekadau, dan Darmawati asal Sambas. Mereka diserahkan Imigrasi Sarawak ke KJRI Kuching dan kemudian ditempatkan di Rumah Perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu pengurusan dokumen perjalanan.

Dia mengatakan, setelah dokomen kepulangan lengkap, keduanya diantar hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau. Pemulangan keduanya berlangsung dengan lancar dan melalui SOP penanganan Covid-19.

"Di PLBN Entikong mereka diterima Satgas pemulangan WNI dan selanjutnya melalui proses karantina sebelum pemulangan ke tempat asalnya," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut