Usai Pesta Miras, Pemuda di Kayong Utara Cabuli Anak di Bawah Umur selama Seharian
KAYONG UTARA, iNews.id - Pemuda asal Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku berpesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berinisial D mengajak korban jalan-jalan. Dia kemudian mengajak saksi AS dan DG lalu mereka pergi ke sebuah kafe.
"Saksi AS lalu pergi membeli miras. Kemudian pelaku bersama korban dan rekannya pergi ke arah jembatan dan duduk sembari menenggak miras," ujar Kapolres, Rabu (16/3/2022).
Saat itu, korban belum meminum miras. Mereka lalu pindah tempat ke teras posyandu bersama dan kembali menenggak miras. Selanjutnya para rekan-rekan pelaku pergi sehingga hanya tersisa dirinya bersama korban. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku memberi janji tidak akan meninggalkan korban setelah mencabulinya. Dia lalu membawa korban ke rumah kakaknya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu dan Paurhumas Iptu Bambang Heru N.
Sampai di rumah sang kakak, pelaku kembali mencabuli korban. Keesokan harinya, korban dicari kakaknya lantara tidak pulang semalaman. Saat korban dijemput kakaknya hal ini diceritakan kepada orang tua mereka yang tak terima lalu melapor ke Polres Kayong Utara.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw