Wali Kota Pontianak Siapkan Perwali Atur Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait protokol kesehatan Covid-19. Perwali tersebut mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.
"Setidaknya dalam pekan ini bisa selesai. TNI/Polri dan Satpol PP yang akan menjalankan tugas di lapangan," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan, pembahasan draf peraturan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020.
Menurutnya, dalam Perwali tersebut kuncinya adalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta penegakan aturan. Untuk penegakan aturan, diatur pula sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.
"Dalam perwa juga ada denda bagi pelaku usaha yang melanggar yakni sebesar Rp1 juta. Uang denda yang diberlakukan akan masuk ke kas daerah," ujarnya.
Edi berharap, Perwali tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap taat terhadap protokol kesehatan.
Menurutnya, adanya peningkatan kasus positif Covid-19 saat ini dikhawatirkan memunculkan kluster baru atau gelombang kedua penularan Covid-19.
Dia mengatakan, bila perkembangan kasus Covid-19 sudah mencapai pada tingkat yang membahayakan dan menimbulkan korban jiwa, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembatasan kembali.
Editor: Reza Yunanto