get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Persela Siap Terima Sanksi Buntut Ricuh Suporter saat Lawan Persijap

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Siap-Siap Didenda Rp200.000 hingga Rp1 Juta

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:11:00 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Siap-Siap Didenda Rp200.000 hingga Rp1 Juta
Polda Kalbar memberikan sanksi kepada setiap personel yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bakal dikenakan denda minimal Rp200.000 dan maksimal Rp1 juta. Penerapan sanksi tersebut menyusul pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 tahun 2020.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, Pemprov Kalbar dan DPRD setempat telah mengesahkan bersama Pergub Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar. Pelanggar pergub akan dikenakan sanksi tegas.

"Hari ini kita bersama DPRD mengesahkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (24/8/2020).

Sutarmidji menjelaskan, peraturan gubernur ini menjadi pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Harapannya, mata rantai penularan Covid-19 di daerah bisa segera diputus.

Pergub tersebut mengatur dan menentukan berbagai hal untuk mendorong masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kemudian, memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran virus corona di daerah.

"Ini juga kita arahkan untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi," tuturnya.

Sutarmidji mengatakan, dengan adanya pergub tersebut, setiap orang berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Orang yang dimaksud, baik pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak atau sebutan lain.

Sementara sanksi yang ditetapkan dalam pergub itu diarahkan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial selama 15 menit. Kemudian, denda administratif sebesar Rp200.000 dan dikarantina sampai hasil tes swab PCR keluar.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut