Warga Pontianak Diminta Tak Gunakan Calo Urus SIM
PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak meminta warga tak menggunakan jasa calo untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM mudah dilakukan.
"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan calo untuk pengurusan SIM A maupun C," tutur Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Senin (24/5/2021).
Dia mengatakan, panduan untuk mengikuti ujian SIM saat ini sudah banyak beredar di internet. Hal itu bisa dipelajari pemohon sebelum mengajukan permohonan SIM.
Prosedur pembuatan SIM di Polresta Pontianak pun masih sama. Hanya penambahan surat keterangan sehat dan surat psikologi. Setelah semua lengkap, pemohon bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kemudian apabila tidak lulus tes praktek, diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang. Setelah dinyatakan lulus bisa langsung sidik jari dan foto.
"Untuk administrasinya kendaraan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan A Rp120.000," katanya.
Editor: Reza Yunanto