Warkop di Pontianak Boleh Buka, Pengunjung Makan Maksimal 20 Menit

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan tempat makan hingga warung kopi (warkop) boleh buka hingga pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM Level 4. Namun hanya boleh 25 persen kapasitas dan waktu makan-minum dibatasi maksimal 20 menit.
"Memang kami tidak melarang mereka buka. Dengan catatan hanya boleh melayani makan di tempat 25 persen dan waktu makannya maksimal 20 menit saja," ujar Edi di Pontianak, Senin (26/7/2021).
Edi mengatakan aturan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat yang menetapkan PPKM Level 4 di Kota Pontianak berlaku hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dia meminta pengusaha di Kota Pontianak mematuhi aturan ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat agar kasus Covid-19 tidak melonjak lagi. Bila kasus Covid-19 menurun, Kota Pontianak tak perlu menerapkan PPKM lagi.
"Kalau kasusnya turun akan diberikan kelonggaran lagi kepada pelaku usaha hingga 50 persen. Apabila memungkinkan bisa saja dibuka seperti semula," tuturnya.
Menurut Edi, penerapan PPKM darurat dan berlanjut PPKM Level 4 di Kota Pontianak telah menunjukkan hasil yang baik. Kasus positif Covid-19 di Pontianak mulai turun.
Editor: Reza Yunanto