WNA China Pengeruk 774 Kg Emas RI Setara Rp1 Triliun Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp1,020 triliun.
Terdakwa ini didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana ini yakni memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel, mereka melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (dalam tunnel).
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas. Dalam perkara ini, tersangka WNA China dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Terdakwa terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar namun kini bebas usai menang banding di PT Pontianak.
Editor: Donald Karouw