WNI Datang dari India Wajib Karantina 14 Hari

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di India. Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India wajib karantina 14 hari.
"Lonjakan kasus Covid-19 di India sangat mengkhawatirkan karena juga ditemukan varian baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal yang akan dilakukan khusus untuk perjalanan warga yang datang dari India," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Juamt (23/4/2021).
Menurut dia, pemerintah dari waktu ke waktu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 global terutama di India.
Perkembangan terakhir yang menunjukan penambahan kasus baru yang mencapai 300.000 per hari dengan total kasus 15 juta, menimbulkan kekhawatiran.
Khusus bagi WNI yang melakukan perjalanan ke India dalam 14 hari terkahir diwajibkan menjalani karantina.
"Dapat masuk ke Indonesia namun harus menjalani protokol kesehatan yang diperketat," tuturnya.
Airlangga mengungkapkan, WNI yang baru kembali dari India akan dikarantina selama 14 hari di hotel khusus, dengan catatan harus lolos tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan pada hari kedatangan.
"Selanjutnya pada hari ke-13 setelah karantina akan kembalai di PCR. ketentuan ini berlaku untuk kedatangand ari darat, laut dan udara. kebijakan berlaku 25 April, dan akan terus dikaji," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto