Infografis Pria di Sambas yang Ditangkap karena Jual Burung Bayan Ajukan Praperadilan

Infografis Pria di Sambas yang Ditangkap karena Jual Burung Bayan Ajukan Praperadilan
Infografis Pria di Sambas yang Ditangkap karena Jual Burung Bayan Ajukan Praperadilan. (Inforgrafis: Masyhudi)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Laki-laki bernama Jumardi itu ditangkap Polda Kalbar karena menjual 10 ekor burung bayan yang termasuk satwa dilindungi.

Salah satu kuasa hukumnya di Pontianak, Andel, mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum terkait prosedur penangkapan Jumardi. Gugatan juga terkait penetapan status tersangka Jumardi dan penyitaan barang bukti.

Menurutnya Jumardi berada dalam posisi dilematis. Dia tidak mengerti jika burung bayan itu satwa dilindungi. Dia menjual burung tersebut sebanyak 10 ekor dengan harga Rp750.000 karena membutuhkan uang untuk kehidupan keluarganya. Jumardi semula pekerja migran di Malaysia dan setelah dideportasi bekerja di perkebunan sawit.

Burung bayan merupakan satwa yang dilindungi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Burung bayan dengan dimasukkan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNewsKalbar di Google News

Bagikan Artikel: