Ditangkap karena Jual Burung Bayan, Pria di Kalbar Ajukan Praperadilan

PONTIANAK, iNews.id - Jumardi, warga Sambas, Kalimantan Barat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dia ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan yang termasuk satwa dilindungi.
Pihak tergugat yakni Polda Kalbar yang menangkap Jumardi. Gugatan praperadilan dilakukan kuasa hukumnya.
"Tim ini tanpa dibayar sepeserpun karena kita mengikuti hati nurani yang berbicara," kata Andel, salah satu kuasa hukumnya di Pontianak, Jumat (12/3/2021).
Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum terkait prosedur penangkapan Jumardi. Gugatan juga terkait penetapan status tersangka Jumardi dan penyitaan barang bukti.
"Secara lengkap hal ini akan kami sampaikan di sidang. Pihak termohon belum hadir sehingga akan dilanjutkan di sidang selanjutnya 19 Maret mendatang," katanya.
Menurutnya Jumardi berada dalam posisi dilematis. Dia tidak mengerti jika burung bayan itu satwa dilindungi.
Dia menjual burung tersebut sebanyak 10 ekor dengan harga Rp750.000 karena membutuhkan uang untuk kehidupan keluarganya. Jumardi semula pekerja migran di Malaysia. Setelah dideportasi, dia bekerja di perkebunan sawit.
"Ini karena ketidaktahuan aturan bahwa burung bayan itu dilindungi undang-undang. Seandainya ia tahu juga tidak mungkin melakukan itu," katanya.
Burung bayan merupakan satwa yang dilindungi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Burung bayan dengan dimasukkan dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Editor: Reza Yunanto