PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak meminta distributor oksigen medis tidak menimbun pasokan. Distributor yang terbukti menimbun tabung oksigen akan dijerat sanksi pidana.
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo mengingatkan, ancaman pidana bagi penimbun oksigen yakni penjara hingga 12 tahun dan denda Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Apalagi saat ini kondisi penanganan Covid-19 memasuki masa darurat, sehingga penanganan pasien menjadi prioritas utama untuk mendapat pasokan oksigen.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News
Bagikan Artikel: