PONTIANAK, iNews.id - Dua pelaku pembunuhan di Jalan Suwignyo Pontianak, akhirnya tertangkap. Satu dari dua pelaku tewas ketika berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti.
Kedua pelaku inisial MI (21) dan AL (22) ditangkap pada Jumat (24/3/2023) di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"Kami mendapat informasi yang akurat bahwa kedua pelaku ada di wilayah Sajingan. Kemudian kita tangkap kedua pelaku," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, Minggu (26/3/2023).
Adhe mengatakan, kedua pelaku selalu berpindah-pindah tempat setelah identitasnya terungkap. Tercatat kedua pelaku pernah singgah di Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, bahkan sempat masuk ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau.
"Selama 56 hari ini pelaku sudah berpindah-pindah," ujar Adhe.
Usai tertangkap, kedua pelaku dibawa ke sebuah tempat untuk menunjukkan barang bukti kejahatan yang telah dibuang. Saat itulah terjadi perlawanan oleh kedua pelaku yang berusaha kabur.
Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit. Namun pelaku berinisial MI kehabisan darah hingga akhirnya meninggal saat tiba di rumah sakit. Sedangkan pelaku inisial AL masih dirawat.
Adhe mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang. Mereka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait