PONTIANAK, iNews.id - Penanganan Covid-19 berbasis level di Kalimantan Barat (Kalbar) mengalami perubahan. Sebanyak 10 daerah menerapkan PPKM Level 3 dan empat daerah PPKM Level 2.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021 yang berlaku 7-20 September 2021.
"Terdapat 10 daerah di Kalbar yang masuk dalam PPKM level 3, dan empat lainnya berada pada PPKM level 2," ujar Harisson di Pontianak, Rabu (8/9/2021).
Sepuluh daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau dan Sintang.
Sedangkan empat daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Sekadau.
Kendati ada perbaikan, Harisson mengingatkan agar setiap daerah tetap menjaga kewaspadaan dan berupaya keras menekan penambahan kasus Covid-19 baru.
Selain itu aturan mengenai kegiatan masyarakat juga harus sesuai dengan level yang ditentukan.
"Kita tentu tidak ingin kondisi ini terus berlarut, sehingga perlu langkah mengantisipasinya," tuturnya
Data terkini berdasarkan New All Record (NAR) Satgas Covid-19, warga Kalbar yang terkonfirmasi positif virus corona sudah 37,.493 orang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait