Polda Kalbar menetapkan dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 pil ekstasi dari Belanda. (Foto: Polda Kalbar)

Menurut Hernowo, dua napi ini merupakan jaringan internasional. Ribuan pil ekstasi itu dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta pada 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022.

Namun paket tersebut tak diambil penerima hingga 2 Januari 2023. Saat ada seseorang inisial HG mengambil paket itu, polisi dan petugas Bea Cukai melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M," kata Hernowo.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network