MEMPAWAH, iNews.id – Dua pengedar sabu yang meresahkan warga di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JA alias FA, dan MO ditangkap polisi. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.
Kasatres Narkoba Mempawah AKP Eldig Hernowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada Selasa (24/1/20223) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena mereka kerap bertransaksi sabu dan ekstasi di lokasi tersebut.
“Dari informasi itu, kami pun melakukan penyelidikan. Setelah kami memastikan keberadaan kedua pelaku yang baru saja bertransaksi narkotika, kami langsung melakukan penangkapan,” katanya, Kamis (26/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Kedua pelaku, kata dia, ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka MO, dibekuk saat sedang nongkrong di warung.
Setelah ditangkap, pihaknya lalu membawa pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Saat di rumah MO, sambungnya, ada tersangka lainnya yakni JA alias FA hingga dia pun turut diringkus.
“Kami selanjutnya memanggil Ketua RT sebagai saksi penggeledahan kediaman MO dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan kedua tersangka ini,” jelasnya.
Editor : Candra Setia Budi
2 pengedar sabu ditangkap di mempawah ditangkap polisi resahkan warga dua pengedar sabu pengedar sabu pengedar sabu di mempawah
Artikel Terkait