Adapun barang bukti yang ditemukan di kediaman MO terdiri atas narkotika jenis sabu sebanyak 42,16 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, timbangan elektrik, uang Rp600.000, handphone (HP).
“Barang bukti narkotika golongan satu itu kami temukan di saku celana kedua tersangka dan sebagian besar disembunyikan di dalam teko air cuci tangan merk Aladin,” ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
2 pengedar sabu ditangkap di mempawah ditangkap polisi resahkan warga dua pengedar sabu pengedar sabu pengedar sabu di mempawah
Artikel Terkait