Polres Kapuas Hulu menerbitkan DPO terhadap dua tersangka Pertambangan emas tanpa izin (PETI). (Foto: Polres Kapuas Hulu)

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan dua orang tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya terus mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut. Sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri," kata Kasat  Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu M Imam Reza, Kamis (30/12/2021).

Dua tersangka yang masuk DPO itu adalah Iqbaludin dan Rian alias Badong. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka PETI sejak 12 November 2021. 

Penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu dua kali memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas Hulu. Namun keduanya tak pernah datang meski surat panggilan telah dikirim ke alamat rumah keduanya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network