Polres Kapuas Hulu menerbitkan DPO terhadap dua tersangka Pertambangan emas tanpa izin (PETI). (Foto: Polres Kapuas Hulu)

Peran kedua tersangka yakni sebagai pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Beringin. Selain keduanya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai operator alat berat yakni Sunarto.

Dia meminta tidak ada yang membantu keduanya melarikan diri atau bersembunyi. Polres Kapuas Hulu tak segan untuk menindak hukum pihak-pihak yang melindunginya.

"Jika ada yang ingin mencoba atau menyembunyikan keberadaan DPO agar membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," ujar Imam.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network