Peran kedua tersangka yakni sebagai pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Beringin. Selain keduanya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai operator alat berat yakni Sunarto.
Dia meminta tidak ada yang membantu keduanya melarikan diri atau bersembunyi. Polres Kapuas Hulu tak segan untuk menindak hukum pihak-pihak yang melindunginya.
"Jika ada yang ingin mencoba atau menyembunyikan keberadaan DPO agar membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," ujar Imam.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait