KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menetapkan dua orang tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya terus mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut. Sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu M Imam Reza, Kamis (30/12/2021).
Dua tersangka yang masuk DPO itu adalah Iqbaludin dan Rian alias Badong. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka PETI sejak 12 November 2021.
Penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu dua kali memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas Hulu. Namun keduanya tak pernah datang meski surat panggilan telah dikirim ke alamat rumah keduanya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu.
Peran kedua tersangka yakni sebagai pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Beringin. Selain keduanya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai operator alat berat yakni Sunarto.
Dia meminta tidak ada yang membantu keduanya melarikan diri atau bersembunyi. Polres Kapuas Hulu tak segan untuk menindak hukum pihak-pihak yang melindunginya.
"Jika ada yang ingin mencoba atau menyembunyikan keberadaan DPO agar membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," ujar Imam.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait