Dua WNA Pakistan kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (RUdenim) Nunukan, berhasil ditangkap kembali. (Foto: Usman Coddang)

Reza menjelaskan, kedua WNA Pakistan itu ditangkap pada 18 Januari 2023 di Hotel Sumber Mulia, Nunukan atas informasi pegawai hotel. 

Lantaran tak bisa menunjukkan izin masuk ke Indonesia, kedua WNA Pakistan itu dibawa ke kantor Imigrasi Nunukan. 

Mereka melakukan pelanggaran imigrasi berdasarkan Pasal 113, Pasal 120 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomoor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network