Beberapa faktor tersebut, antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Kemudian, akses terhadap kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Pertimbangan lainnya, yakni kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah dan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan kesatuan pendidikan. Kemudian, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Ahyadi juga meminta setiap sekolah yang sudah mengantongi izin pembelajaran untuk memenuhi standar sarana sanitasi dan kebersihan di sekolah. Standar sarana sanitasi dan kebersihan harus terpenuhi. Lingkungan sekolah harus bersih, termasuk toilet sekolah.
"Setiap sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, disinfektan, dan alat pengukur suhu badan,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait