KUBU RAYA, iNews.id - Tiga pencuri kabel menara atau tower milik salah satu provider yang ada di Jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang, Kbur Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) terancam tujuh tahun penjara. Ketiga pelaku yakni berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) yang merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.
"Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat Pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, di Ambawang Kubu Raya, Minggu (18/12/2022).
Ketiga pelaku, kata dia, melakukan aksi pencurian kabel tower pada Rabu (23/11/2022) lalu sekitar pukul 04.00 WIB
Dia mengtakan, para pelaku masuk ke dalam area tower melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN. Setelah berada di area tower, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.
"Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku tertangkap oleh penjaga tower bersama warga setempat," jelasnya.
Editor : Candra Setia Budi
pencuri kabel provider di kalbar terancam 7 tahun penjara 3 pencuri kabel provider kabel tower seluler