PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tiga tersangka korupsi pembangunan ruko Perum Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kubu Raya. Korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.
Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tiga yang dilakukan penahanan.
"Satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Yulianto Eko Putro dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah WI, manajer Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR asisten manajer seksi produksi dan pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan MM sebagai pelaksana pekerjaan. Sedangkan SH yang belum ditahan adalah Direktur PT Karya Mulya Perkasa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait