Pembangunan ruko tersebut berlangsung pada 2015 hingga 2018 dengan nilai kontrak Rp18 miliar. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.
"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 hingga 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.
Menurutnya, penyidik Kejati Kalbar masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait