Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ketiga WNA itu kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Nunukan selama 30 hari.
Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/7/2022) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
"Pasal tersebut berbunyi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait