Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya mengaku masuk ke Nunukan bersama seorang WNI inisial YBY, yang merupakan pemilik perusahaan konstruksi di Kinabalu, Malaysia.
"Tiga orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," ujar Washington
YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan. Dia mengajak BJ, HJK dan LBS bersamanya.
Namun tiga WNA yang diajak YBY masuk ke Indonesia itu ternyata menggunakan visa untuk tujuan wisata.
"BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," ujar Washington.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait