Polres Sintang menggelar keterangan pers penangkapan empat perempuan yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Sintang, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Sintang)

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap AN di sebuah rumah di Jalan MT Haryono KM 4, Gang Barus, Keluarahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada pukul 21.00 WIB. Dari lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti 16,82 gram ekstasi.

"Keempatnya merupakan pengedar ekstasi yang telah lama dipantau," kata Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang.

Sophar mengatakan, keempat perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncti Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network