Contoh soal tes wawancara PPS Pemilu 2024(Foto: Freepik)

12. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci?


Jawaban: Sesuaikan dengan kondisi desa


13. Bisakah Anda sebutkan nama kepala desa tempat wilayah domisili Anda dan sejak kapan kepala desa itu menjabat?


Jawaban: Sebutkan nama kepala desa serta masa jabatannya


14. Apakah Anda mengetahui jumlah TPS di wilayah domisili Anda? Sebutkan!


Jawaban: Sesuaikan dengan kondisi desa


15. Siapakah nama Camat/Lurah di wilayah domisili atau tempat tinggal Anda saat ini?


Jawaban: Jawaban dapat bervariasi


16. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?


Jawaban: sebagaimana dicantumkan dalam pasal 167 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara


17. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?


Jawaban: 11 Tahapan


18. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?


Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU


19. Berapakah jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?


Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang


20. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?


Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU


21. Berapakah lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?


Jawaban: 7 hari


22. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?


Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru


23. Apa sajakah tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya


Jawaban: Wewenang anggota PPS salah satunya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.


24. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?


Jawaban: Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga


25. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?


Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih


Editor : Komaruddin Bagja

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network