Dia mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat maunya langsung menyerahkan ke BKPSDM Nunukan setelah sanksi diberikan masing-masing Kepala UPT. Namun dia berpendapat, tidak bisa langsung seperti itu sebelum ditangani OPD-nya.
Jika OPD yang bersangkutan telah memberikan sanksi dan guru belum bersedia mengubah prilakunya, BKPSDM akan menindaklanjuti atas sanksi yang akan diberikan.
"Ketujuh guru-guru ini tidak masuk sekolah selama berbulan-bulan atau disersi tanpa alasan yang kuat," kata Kaharuddin.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait