PONTIANAK, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan delapan kebudayaan Pontianak, Kalimantan Barat sebagai warisan budaya takbenda. Penetapan tersebut berdasarkan referensi tim ahli.
"Penetapan tersebut juga bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Zulkifli, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, penetapan oleh Kemendikbud itu telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 202 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Selain sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan hukum, penetapan ini juga untuk menjamin pelestarian dan pengembangannya bagi generasi penerus.
"Pengembangan dan pemanfaatannya juga akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi generasi penerus nantinya," ujarnya.
Delapan budaya tersebut adalah:
1. Meriam karbit
2. Tenun corak insang
3. Arakan pengantin
4. Saprahan melayu
5. Sayur keladi
6. Pacri nanas
7. Ikan asam pedas
8. Bahasa melayu Pontianak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait