Pemberian remisi Imlek untuk 9 narapidana beragama Konghucu di Lapas Singkawang, Minggu (22/1/2023). (Foto: Kemenkumham Kalbar)

Syarat lain adalah telah menjalani masa pidana sekurangnya enam bulan, dan selama itu berkelakuan baik tanpa ada catatan pelanggaran tata tertib maupun disiplin yang tercatat dalam buku register F.

Menurut Ika, remisi yang diberikan beragam jumlahnya. Minimal 15 hari dan maksimal 1 bulan 15 hari.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network