Tangkapan layar aksi premanisme di Pontianak. Dua orang debt collector menggembok pagar rumah warga dan memaksa menyerahkan mobil. (Foto: Instagram @@prc_samaptapoldakalbar)

Polisi kemudian meminta pintu pagar dibuka dan berdialog dengan pemilik rumah.

Ternyata aksi menggembok pagar itu dilakukan kedua debt collector agar pemilik rumah menyerahkan mobil yang diduga dari kredit (leasing). Namun kedua orang tersebut datang tanpa disertai dokumen pendukung.

Tim PRC Samapta Polda Kalbar berkesimpulan bahwa ini adalah aksi premanisme. Dengan langkah persuasif tanpa kekerasan, kedua debt collector itu dan penghuni rumah diminta ke Polresta Pontianak.

Polda Kalbar pun mengingatkan aksi premanisme merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana dengan penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network