Dua warga ditetapkan menjadi tersangka illegal logging karena membawa ratusan kayu ilegal di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya,

Menurut Julian, penangkapan kedua tersangka bermula dari operasi penertiban illegal logging. 

Petugas Balai Gakkum menghentikan dua truk yang dicurigai. Setelah diperiksa, ternyata truk itu mengangkut ratusan batang kayu tanpa surat yang sah.

Kedua pengemudi truk yakni AL dan OI tak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). 

"Hasil pemeriksaan kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kapuas Hulu dengan tujuan ke Sungai Ambawang di Kubu Raya," tuturnya.

Saat ini Balai Gakkum masih menelusuri pihak yang memerintahkan kedua tersangka itu.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network